Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail selesai diperiksa sebagai saksi terkait status uang Rp 27 miliar yang pernah dikembalikannya. Maqdir mengklaim uang Rp 27 miliar itu milik Irwan Hermawan yang didapatkannya dari seseorang yang menyampaikan untuk kepentingan kliennya.