Mario Dandy Minta Dijerat Pasal Penganiayaan Anak, Bukan Terencana

20DETIK

   |   
8,209 Views | Selasa, 22 Agu 2023 15:57 WIB

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan berat dengan rencana. Dalam pleidoinya, Mario meminta hakim untuk menjerat dengan pasal penganiayaan anak.

Alifia Selma Safira - 20DETIK