Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan berat dengan rencana. Dalam pleidoinya, Mario meminta hakim untuk menjerat dengan pasal penganiayaan anak.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan berat dengan rencana. Dalam pleidoinya, Mario meminta hakim untuk menjerat dengan pasal penganiayaan anak.