Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang senilai Rp 79 miliar dari kasus tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang senilai Rp 79 miliar dari kasus tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.