Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor sebagai upaya menekan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Instruksi ini berlaku mulai Selasa (22/8) hingga waktu yang belum ditentukan. Sejumlah ASN menyebut instruksi itu belum sepenuhnya diterapkan.