Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan selain pasal UU ITE, pasal UU Pornografi juga pantas dikenakan dalam kasus selebgram Oklin Fia konten 'Jilat Es Krim'. Ia juga menyebut polisi juga harus dalami soal adakah unsur kesengajaan atau tidak.