Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, divonis 7 tahun penjara. Angin Prayitno dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, divonis 7 tahun penjara. Angin Prayitno dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.