Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.