Salah satu barang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo adalah mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya Cristalino David Ozora. Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan TPPU senilai Rp 100 miliar.