Pemerintah mengumumkan daftar libur bersama dan cuti bersama di tahun 2024. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak hari dan cuti bersama sebanyak hari.