Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar administrasi nomor urut bakal calon anggota DPD Jawa Barat, A Irwan Bola. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.