Eks Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui

20DETIK

   |   
5,135 Views | Selasa, 19 Sep 2023 17:30 WIB

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Enggran Eko Budianto - 20DETIK