Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).