Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar sebagai presiden melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai putusan Bawaslu itu tak tepat.