Kemendag hampir selesaikan revisi PP Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bocorannya, TikTok Shop tidak akan dilarang tapi akan diatur melalui revisi peraturan tersebut.