Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas selama pemilu berlangsung. Bahkan, PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, menyukai hingga bergabung dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas selama pemilu berlangsung. Bahkan, PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, menyukai hingga bergabung dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.