Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hasilnya, usia minimal capres dan cawapres masih tetap 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hasilnya, usia minimal capres dan cawapres masih tetap 40 tahun.