Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Ini alasan hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan tersebut.