Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

20DETIK

   |   
73,773 Views | Senin, 16 Okt 2023 17:48 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Ini alasan hakim Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan tersebut.

Alifia Selma Safira - 20DETIK