MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Ketum PSI Kaesang Pangarep pun menanggapi, menyebut putusan itu tidak berdampak ke dirinya.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Ketum PSI Kaesang Pangarep pun menanggapi, menyebut putusan itu tidak berdampak ke dirinya.