Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menemukan keanehan dalam komposisi argumentasi lima hakim yang merumuskan norma baru dalam putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menemukan keanehan dalam komposisi argumentasi lima hakim yang merumuskan norma baru dalam putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).