Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Saldi menyebut pemohon yakini Almas Tsaqibbirru Re A hanya fokus kepada Gibran Rakabuming.