Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Sampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), Hakim MK Saldi Isra ungkap kejanggalan dalam putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Sampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), Hakim MK Saldi Isra ungkap kejanggalan dalam putusan tersebut.