Saldi Isra Ungkap Putusan MK Berubah Setelah Anwar Usman Gabung Rapat

20DETIK

   |   
116,170 Views | Selasa, 17 Okt 2023 08:36 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Sampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), Hakim MK Saldi Isra ungkap kejanggalan dalam putusan tersebut.

20Detik - 20DETIK