Hakim menyatakan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.