Eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dituntut 6 tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam korupsi tower BTS 4G.
Eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dituntut 6 tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam korupsi tower BTS 4G.