Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi tower BTS 4G. Ia dinilai terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang di perkara tersebut.
Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi tower BTS 4G. Ia dinilai terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang di perkara tersebut.