Polda Lampung melimpahkan dua tersangka kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam pelimpahan ini, Polda Lampung juga menyerahkan barang bukti dari hasil penyitaan berjumlah Rp 24,4 miliar.
Polda Lampung melimpahkan dua tersangka kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam pelimpahan ini, Polda Lampung juga menyerahkan barang bukti dari hasil penyitaan berjumlah Rp 24,4 miliar.