8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu ke RI Divonis Mati

20DETIK

   |   
90,512 Views | Jumat, 27 Okt 2023 18:50 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati kedelapan warna negara Iran pelaku penyelundupan sabu 319 kilogram (kg) melalui Samudera Hindia menuju Indonesia. Para terdakwa oleh hakim dinilai bersalah sebagaimana Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika.

Bahtiar Rifa'i - 20DETIK