Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati kedelapan warna negara Iran pelaku penyelundupan sabu 319 kilogram (kg) melalui Samudera Hindia menuju Indonesia. Para terdakwa oleh hakim dinilai bersalah sebagaimana Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika.