Terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga bernama Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir disebut pernah melakukan penggerebekan terhadap toko obat ilegal sebanyak 14 kali. Penggerebekan itu dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.