Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sementara frasa lain mengenai “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” tetap berlaku dan tidak dibatalkan.











































