Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.