Galumbang Dituntut 15 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M di Kasus Korupsi BTS 4G

20DETIK

   |   
4,119 Views | Senin, 30 Okt 2023 17:14 WIB

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ivani Fauziah - 20DETIK