KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR mengusulkan adanya perubahan pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.