Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai syarat usia capres dan cawapres. Revisi ini terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilu.