Kejagung RI menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS 4G. Dirdik Jampidsus Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima dana Rp 40 miliar terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK.
Kejagung RI menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS 4G. Dirdik Jampidsus Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima dana Rp 40 miliar terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK.