Hal yang Beratkan Vonis Johnny G Plate: Tidak Mengakui Kesalahan

20DETIK

   |   
4,593 Views | Rabu, 08 Nov 2023 18:45 WIB

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan vonis eks Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi BTS 4G. Johnny disebut tidak mengakui kesalahan dan terbukti meminta uang kepada mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Johnny dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Ivani Fauziah - 20DETIK