Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan vonis eks Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi BTS 4G. Johnny disebut tidak mengakui kesalahan dan terbukti meminta uang kepada mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Johnny dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.