Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023. Sejauh ini sudah ada tiga pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023. Sejauh ini sudah ada tiga pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU.