Sidang tuntutan Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan diawali perdebatan antara pengacara dan jaksa penuntut umum. Awalnya pengacara meminta waktu untuk melampirkan alat bukti berupa surat ke majelis hakim, sementara menurut jaksa bukti itu seharusnya diserahkan sebelum tuntutan.