Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum 2024. Perintah itu tertuang dalam insturksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum 2024. Perintah itu tertuang dalam insturksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023.