Tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, disebut telah mengembalikan uang senilai USD 2.021.000. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.