Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen atau setara Rp 144.155,22, yakni menjadi Rp 2.125.897,61.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen atau setara Rp 144.155,22, yakni menjadi Rp 2.125.897,61.