KPK Sebut Firli Masih Ketua Aktif Meski Jadi Tersangka Pemerasan SYL

20DETIK

   |   
13,955 Views | Kamis, 23 Nov 2023 15:41 WIB

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyampaikan jika Firli Bahuri masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK meskipun, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Alexander menyebut berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 4 Firli dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui keputusan Presiden.

Ivani Fauziah - 20DETIK