Alexander Marwata Sebut Firli Berhak Dapat Bantuan Hukum dari KPK

20DETIK

   |   
6,188 Views | Kamis, 23 Nov 2023 16:27 WIB

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan Ketua KPK RI Firli Bahuri tetap berhak mendapat bantuan hukum dari KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK.

Ivani Fauziah - 20DETIK