Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan Ketua KPK RI Firli Bahuri tetap berhak mendapat bantuan hukum dari KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK.