Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral selama masa Pemilu. Mereka dilarang foto dengan pose tertentu yang identik dengan angka nomor urut pasangan calon (paslon). Berikut penjelasan dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan, menyebut ASN yang melanggar netralitas bakal diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.