Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut pidana mati dan dipecat dari kesatuan TNI AD. Oditur militer mengungkap hal yang memberatkan dalam tuntutan, salah satunya perbuatan ketiga terdakwa membunuh Masykur tergolong sadis.