Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang menculik serta menganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan hukuman pidana mati. Selain itu, ketiganya juga dituntut agar dipecat sebagai anggota TNI AD.
Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang menculik serta menganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan hukuman pidana mati. Selain itu, ketiganya juga dituntut agar dipecat sebagai anggota TNI AD.