Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sejumlah uang Rupiah logam pecahan dari peredaran terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Desember 2023
Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sejumlah uang Rupiah logam pecahan dari peredaran terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Desember 2023