Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Wardani Ibrahim, kurir sabu seberat 43 Sabu Kg dengan hukuman mati. Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Wardani Ibrahim, kurir sabu seberat 43 Sabu Kg dengan hukuman mati. Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa.