Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi soal Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukkan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh presiden. Mahfud mengatakan jika hal itu telah diputuskan dalam UU, maka sifatnya mengikat.