RUU ITE: Pelaporan Penghinaan di Dunia Maya Hanya Bisa Dilakukan Korban

20DETIK

   |   
36,037 Views | Rabu, 06 Des 2023 15:37 WIB

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan dalam revisi UU ITE Jilid II terdapat perubahan yakni terkait pasal pengecualian untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dan degradasi martabat. Kini pelaporan penghinaan di dunia maya hanya bisa dilakukan korban.

Tim 20Detik - 20DETIK