Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut mendukung RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetapi tidak menyetujui Pasal 10 yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden. Cak Imin mengatakan Pilkada harus tetap dilaksanakan karena DKI Jakarta hanya memilih gubernur.