Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 16 miliar dan TPPU.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 16 miliar dan TPPU.