Hal Memberatkan Tuntutan Rafael Alun: Manfaatkan Jabatan untuk Perkaya Diri

20DETIK

   |   
5,594 Views | Senin, 11 Des 2023 18:15 WIB

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan TPPU. Jaksa membeberkan hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, salah satunya memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan keluarga.

Ori Salfian - 20DETIK