Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan capres dan cawapres membawa alat tulis saat debat berlangsung. Ide tersebut diusulkan oleh semua pasangan capres dan cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan capres dan cawapres membawa alat tulis saat debat berlangsung. Ide tersebut diusulkan oleh semua pasangan capres dan cawapres.